Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 20:24 WIB

Prabowo: Dana Penertiban Hutan Bisa Mendukung Pembangunan Hunian Korban Bencana

Author

Prabowo: Dana Penertiban Hutan Bisa Mendukung Pembangunan Hunian Korban Bencana

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dana senilai Rp 6,62 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan dan penanganan kasus korupsi memiliki potensi besar untuk membantu pembangunan hunian bagi korban bencana di Sumatera.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Uang tersebut juga dapat digunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Potensi Dana untuk Kebutuhan Hunian

Dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Prabowo menyatakan, 'Sebagai contoh, yang Rp 6 triliun saja di sini, ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki.'

Prabowo menjelaskan bahwa jumlah tersebut mampu memenuhi setengah dari kebutuhan hunian bagi warga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Berdasarkan perhitungan, kebutuhan pembangunan hunian untuk bencana di daerah tersebut mencapai 200.000 unit, sehingga dengan dana tersebut, 100.000 rumah dapat terbangun.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas

Dampak Penegakan Hukum terhadap Korporasi

Prabowo menekankan bahwa dana yang diperoleh hanya berasal dari 20 korporasi yang melanggar aturan, dan menyebutkan, 'Bayangkan berapa korporasi ini berapa? 20, 20 perusahaan.'

Dia menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan adalah langkah awal dan mengindikasikan bahwa banyak lagi infrastruktur publik yang dapat diperbaiki dengan tindakan serupa.

Lebih lanjut, dia menggarisbawahi pentingnya pengakuan dari aparat penegak hukum terhadap kekurangan mereka dan perlunya perbaikan.

Manfaat Uang Denda dan Sitaan untuk Publik

Uang pecahan Rp 100.000 yang ditampilkan setinggi sekitar 1,5 meter tersebut merupakan hasil denda dan sitaan yang diperoleh dari penegakan aturan, mencapai total Rp 6,62 triliun.

Rincian dari dana tersebut meliputi Rp 2,34 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan dan Rp 4,28 triliun dari penanganan kasus korupsi.

Penyerahan dana ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Penguasaan Kawasan Hutan tahap V, dengan serah terima kawasan hutan seluas 896.969,143 hektar.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU