Sebanyak 60 joki penunjuk jalan ditugaskan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk membantu kelancaran lalu lintas selama liburan akhir tahun.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa joki tidak diperbolehkan untuk memungut biaya dari pengendara.
Peran Strategis Joki Jalur dalam Mengelola Lalu Lintas
Keberadaan joki jalur di Jalan Raya Puncak telah dimulai sejak 20 Desember hingga 2 Januari 2026. Mereka membantu dalam pengaturan lalu lintas di jalur alternatif Bogor yang sepanjang 22,5 kilometer, dari Gadog menuju perbatasan Cianjur.
Polisi telah menugaskan sekitar 270 personel untuk mengatur lalu lintas di lokasi tersebut. Dengan tambahan joki jalur, diharapkan arus kendaraan dapat difasilitasi lebih baik, terutama saat trafik padat.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Insentif untuk Joki Jalur
Kapolres Wikha menjelaskan bahwa para joki jalur mendapatkan insentif dari pemerintah daerah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ini dilakukan sebagai dukungan selama kegiatan Operasi Lilin.
Diharapkan joki jalur tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga mampu melaporkan keberadaan joki liar yang kemungkinan mengganggu kenyamanan pengendara.
Larangan Memungut Uang Secara Tegas
Kapolres menegaskan dengan tegas, 'Tidak, mereka tidak boleh memungut uang,' merujuk pada tugas joki jalur yang murni membantu pengendara dengan informasi dan panduan yang tepat.
Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memberikan informasi mengenai pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh joki-joki liar, guna menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: