Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Konfirmasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pentingnya pengetahuan Sudirman dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Sudirman Said diperiksa terkait dengan pengadaan minyak yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2015, di saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM. Proses hukum ini adalah bagian dari upaya Kejagung untuk menangani isu-isu korupsi di sektor pengelolaan energi Indonesia.
Latar Belakang Pembubaran Pertamina Energy Trading Limited
Pertamina Energy Trading Limited (Petral) merupakan perusahaan yang berfokus pada pengadaan minyak mentah dan produk energi lainnya. Pada tahun 2015, di bawah kepemimpinan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM, Petral resmi dibubarkan.
Keputusan untuk membubarkan Petral mencerminkan respons pemerintah terhadap berbagai masalah tata kelola yang muncul, termasuk indikasi korupsi di dalamnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan energi nasional.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Penyelidikan Kejagung
Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam ke dalam dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pertamina Energy Trading Limited. Dua surat perintah penyidikan (sprindik) telah dikeluarkan untuk mengusut kasus ini, dengan fokus pada periode antara tahun 2008 hingga 2015.
Anang Supriatna mengungkapkan, 'Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017.' Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya minyak di Indonesia selama hampir satu dekade menjadi sorotan dalam penyidikan ini.
Status Permintaan Keterangan dan Tindak Lanjut
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung dan belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai topik yang dibahas dalam sesi tersebut. Anang mengonfirmasi, 'Masih berlangsung,' merujuk pada proses hukum yang sedang dijalankan.
Selain memeriksa Sudirman Said, Kejagung juga melibatkan sejumlah terdakwa lain dari kasus tata kelola sektor minyak yang bersangkutan sebagai saksi. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperjelas fakta yang terjadi serta mendukung proses pengusutan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: