Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan delapan lokasi perayaan malam Tahun Baru 2026 di Ibu Kota, dengan Bundaran HI sebagai titik utama. Perayaan ini akan berlangsung tanpa pesta kembang api, menggantinya dengan video mapping dari drone.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Titik perayaan lainnya termasuk Lapangan Banteng, M.H. Thamrin, dan SCBD. Pramono menegaskan bahwa Monumen Nasional tidak lagi menjadi lokasi utama perayaan tahun baru.
Rincian Lokasi Perayaan
Perayaan malam Tahun Baru 2026 di Jakarta akan tersebar di delapan lokasi, di antaranya Lapangan Banteng, kawasan M.H. Thamrin, Sarinah, dan Dukuh Atas. Bundaran HI dinyatakan sebagai titik utama perayaan, sementara Monas tidak lagi ditetapkan sebagai lokasi utama.
Gubernur Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno dan Sekretaris Daerah Uus Kuswanto direncanakan akan memimpin acara di Bundaran HI. Wali kota setempat juga akan hadir di lokasi-lokasi lainnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Pramono menjelaskan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, 'Sehingga dengan demikian, titik utamanya nanti ada di Bundaran HI.'
Inovasi Dalam Perayaan
Sebagai langkah adaptasi terhadap situasi terkini, Pramono menyatakan bahwa tidak akan ada pertunjukan kembang api di Bundaran HI. 'Di Bundaran HI, tidak ada kembang api, maka yang ada adalah video mapping yang dilakukan oleh drone,' ungkapnya.
Monumen Nasional juga akan menyelenggarakan video mapping tanpa kerumunan, sebagai pengingat situasi. Pramono menambahkan, 'Tetapi untuk di Monas, kami tetap akan mengadakan video mapping.'
Penekanan pada Kegiatan Sosial
Pramono menekankan pentingnya kegiatan doa bersama lintas agama sebagai bagian dari perayaan tahun baru di Jakarta. Kegiatan ini akan diselenggarakan juga di kantor-kantor wali kota sebagai bentuk perayaan yang inklusif.
Gubernur mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api dan petasan sebagai wujud kepedulian terhadap musibah yang telah terjadi. Pemprov DKI Jakarta akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan kembang api.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: