Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2.054 tersangka penyalahgunaan narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025. Antara jumlah tersebut, terdapat 15 anak yang terlibat dalam kasus narkoba ini.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, menyebut bahwa dari total tersangka, 1.870 adalah laki-laki dan 184 perempuan, termasuk delapan warga negara asing dari berbagai negara.
Demografi Tersangka Narkoba
Dari jumlah seluruh tersangka, 15 di antaranya merupakan anak-anak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial yang mungkin timbul akibat pelibatan anak dalam kasus narkoba.
AKBP Dedy Anung menambahkan bahwa delapan warga negara asing yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Australia, Cina, dan Nigeria. Penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan lintas negara yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi
Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti narkoba dengan total berat mencapai 387,34 kilogram. Rincian barang bukti tersebut meliputi 60,33 kilogram sabu, 95 kilogram ganja, dan 32.800 butir ekstasi.
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang disita mencapai Rp125,65 miliar. Pihak kepolisian mengklaim bahwa dengan pengungkapan ini, mereka telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kasus Peredaran Ekstasi Internasional
Salah satu kasus signifikan yang berhasil diungkap adalah peredaran sebanyak 17.500 butir ekstasi yang berkaitan dengan jaringan Malaysia-Jakarta. Penangkapan ini melibatkan seorang pelaku yang dikenal dengan inisial HR, berperan sebagai kurir.
Dalam interogasi, HR menyebutkan bahwa ia bekerja atas perintah seseorang berinisial MRF, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. MRF menjanjikan imbalan besar untuk setiap pengiriman yang dilakukan oleh HR.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: