Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengajukan penangkalan selama sepuluh tahun terhadap Bonnie Blue, seorang kreator konten dewasa yang menarik perhatian publik di Bali. Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukannya selama tinggal di wilayah tersebut.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Usulan penangkalan ini disampaikan dalam surat resmi yang tertanggal 12 Desember 2025, dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta citra positif pariwisata Bali.
Latar Belakang Kasus
Kasus penangkalan Bonnie Blue dimulai dari keluhan masyarakat mengenai aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketentraman umum. Pada tanggal 4 Desember 2025, ia beserta beberapa warga negara asing lainnya ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan, Bali.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pembuatan konten pornografi. Meskipun pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi dan konten tersebut hanya untuk tujuan dokumentasi.
Namun, Bonnie bersama tiga rekannya tetap diciduk oleh pihak kepolisian. Keberadaan mobil bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” menambah perhatian publik terhadap aktivitas mereka di Bali.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Proses Hukum dan Sanksi
Walaupun konten yang dihasilkan oleh Bonnie tidak memenuhi unsur pidana menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, mereka tetap harus menghadapi proses hukum. Pelanggaran yang terdeteksi terkait dengan ketentuan lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan sanksi kepada Bonnie dan rekannya, LAJ, yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi menemukan bahwa mereka memasuki Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang tidak sesuai untuk tujuan produksi konten komersial, hal ini menambah potensi keresahan di tengah masyarakat.
Pernyataan Imigrasi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan keputusan penangkalan selama sepuluh tahun. Ia menyatakan, "Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal."
Yuldi juga menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata yang menghormati nilai-nilai lokal dan memastikan keamanan publik. Usulan penangkalan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi tindakan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini menjadi contoh yang jelas untuk pihak asing lainnya mengenai penegakan hukum yang ketat terkait pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat serta budaya lokal di Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: