Senin, 22 DESEMBER 2025 • 13:44 WIB

Bank Indonesia Tegaskan Kewajiban Menerima Pembayaran Rupiah Setelah Viral Penolakan di Toko RotiO

Author

Bank Indonesia Tegaskan Kewajiban Menerima Pembayaran Rupiah Setelah Viral Penolakan di Toko RotiO

Sebuah insiden di mana pembayaran tunai ditolak di sebuah toko RotiO menjadi viral, memicu berbagai reaksi di media sosial. Bank Indonesia (BI) kemudian memberikan klarifikasi mengenai kewajiban penerimaan uang rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa penolakan penerimaan rupiah dalam transaksi tidak diperbolehkan, kecuali ada kecurigaan terkait keaslian uang tersebut.

Ketentuan Hukum Penggunaan Rupiah dalam Transaksi

Ramdan Denny menegaskan bahwa seluruh individu di Indonesia diwajibkan untuk menerima rupiah yang diajukan sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa penolakan penerimaan rupiah adalah tindakan yang melanggar hukum.

Denny menjelaskan bahwa bentuk pembayaran dapat dilaksanakan secara tunai atau nontunai, tergantung pada kesepakatan antarpihak. Sementara BI mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai, tetap dibutuhkan keseimbangan dengan keberadaan uang tunai di masyarakat.

Melalui peraturan ini, Bank Indonesia memperkuat pemahaman bahwa setiap transaksi harus dilakukan dalam rangka mendorong ekonomi nasional, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Dampak Viral dan Respon Manajemen Toko RotiO

Video mengenai penolakan pembayaran tunai di RotiO menjadi trending topic, apalagi ketika memperlihatkan seorang nenek yang terhalang untuk bertransaksi. Perekam video tersebut juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap merugikan pelanggan lanjut usia yang kurang familiar dengan teknologi modern.

Sebagai tanggapan terhadap kejadian ini, manajemen RotiO menerbitkan pernyataan di media sosial, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran nontunai dimaksudkan untuk memperlancar proses transaksi. Mereka juga menampilkan fitur promosi menarik di aplikasi pembayaran yang digunakan.

Kepada masyarakat, manajemen RotiO menekankan bahwa tujuan mereka adalah untuk meningkatkan pengalaman berbelanja tanpa meninggalkan pelanggan yang masih menggunakan uang tunai.

Transformasi Sistem Pembayaran di Indonesia

Bank Indonesia mengakui adanya perubahan yang signifikan dalam metode transaksi, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Denny menjelaskan bahwa pembayaran nontunai dianggap efisien, lebih cepat, dan memberikan rasa aman bagi pengguna.

Berbagai faktor, seperti kesenjangan geografis dan demografi, menjadi penghalang bagi implementasi penuh sistem nontunai di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, uang tunai dipandang tetap relevan, terutama di daerah yang sulit diakses.

BI mencatat bahwa meskipun ada pergeseran menuju digitalisasi, tantangan tersebut perlu diatasi agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dari inovasi sistem pembayaran.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU