Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 20:39 WIB

Skandal Ijon Proyek, Bupati Bekasi Jadi Tersangka Korupsi

Author

Skandal Ijon Proyek, Bupati Bekasi Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, saat ini tengah berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pemerintah kabupaten Bekasi, pada Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Tidak hanya Ade, KPK juga mengumumkan status tersangka bagi ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan, yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini.

Modus Operandi Ijon Proyek

Ijon proyek adalah praktik di mana sejumlah dana diserahkan sebelum proyek resmi dilaksanakan oleh pemerintah. Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, 'Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya.'

Praktik tersebut sering disertai oleh konspirasi politik serta administrasi yang kompleks. Ijon proyek tidak sekadar mencakup penyuapan tetapi juga melibatkan banyak individu dalam proses pengambilan keputusan di lembaga pemerintah.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Peran Para Tersangka

Dalam skandal ini, HM Kunang berperan sebagai perantara dalam proses aliran dana. KPK mencatat bahwa aliran uang dari Sarjan kepada Ade melalui HM Kunang total mencapai Rp 9,5 miliar, yang disebar dalam empat transaksi.

KPK juga menemukan bahwa sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diperkirakan telah menerima tambahan penerimaan sekitar Rp 4,7 miliar dari berbagai pihak. Temuan ini menunjukkan keberlanjutan praktik korupsi yang terstruktur di pemerintahan Bekasi.

Pengaruh dan Konsekuensi Hukum

Saat ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta yang merupakan bagian dari setoran keempat Sarjan. Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK untuk perluasan penyidikan.

Kedua tersangka utama menghadapi pelanggaran di bawah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penanganan kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek pemerintah untuk menghindari praktik serupa di masa depan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU