Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol yang akan berlangsung hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menyesuaikan dengan prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.
Evaluasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi untuk memastikan kesesuaian kebijakan angkutan barang. Evaluasi ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan yang diperkirakan akan meningkat.
Dudy Purwagandhi menyatakan, "Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan."
Pembatasan ini bersifat adaptif, dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan yang dinamis.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Implementasi Pembatasan Angkutan di Jalan Tol
Evaluasi tersebut menghasilkan keputusan untuk tidak menggunakan sistem window time pada pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol. Oleh karena itu, pembatasan truk akan berlaku terus-menerus tanpa jeda hingga tanggal 4 Januari 2026.
Dudy Purwagandhi menambahkan, "Penetapan pola pembatasan menerus di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru."
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik rawan kepadatan.
Ketentuan Pembatasan di Jalan Arteri
Di sisi lain, pembatasan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol masih menggunakan sistem window time, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026.
Kemenhub menekankan bahwa pengaturan tambahan akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala.
Langkah evaluasi ini bertujuan untuk memastikan respons terhadap perubahan arus lalu lintas yang signifikan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: