Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 18:52 WIB

Kejaksaan Agung Nonaktifkan Pejabat HSU Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK

Author

Kejaksaan Agung Nonaktifkan Pejabat HSU Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan dua pejabat lainnya dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa mereka akan dinonaktifkan sementara hingga mendapat putusan hukum yang tetap. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi dan pemerasan yang melibatkan pejabat-pejabat tersebut.

Tindakan Pencopotan dan Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, beserta dua bawahannya, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi, telah resmi dicopot dari jabatannya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai langkah ini, menegaskan bahwa ketiga pejabat tersebut akan dinonaktifkan hingga ada keputusan hukum yang mengikat.

Anang Supriatna menjelaskan, "Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Ia juga memastikan bahwa Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dugaan Kasus Pemerasan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menginformasikan bahwa pencopotan ini sejalan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Asep dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung KPK.

Jumlah Kerugian Negara

Menurut hasil penyidikan, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta antara bulan November hingga Desember 2025. Selain itu, Asis Budianto diperkirakan menerima Rp 63,2 juta dalam kurun waktu yang lebih panjang, dari Februari hingga Desember 2025.

Ada pula pengungkapan bahwa Albertinus diduga telah memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi. Di samping itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang mencapai Rp 450 juta. Dalam kasus ini, Taruna Fariadi juga diduga telah menerima dana sebesar Rp 1,07 miliar.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU