Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 14:41 WIB

FX Rudy Mengundurkan Diri dari Jabatan Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah

Author

FX Rudy Mengundurkan Diri dari Jabatan Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah

Fx Hadi Rudyatmo, yang lebih dikenal dengan FX Rudy, resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Tengah.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pengunduran diri kepada 35 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pada 19 Desember 2025.

Alasan Pengunduran Diri FX Rudy

Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengungkapkan bahwa FX Rudy mundur setelah menyelesaikan masa jabatannya dalam konsolidasi pascakongres di Jawa Tengah.

Dalam keterangan resmi, Deddy menyatakan, 'Tugasnya sudah selesai, melakukan konsolidasi pascakongres di Jawa Tengah,' menegaskan keberhasilan Rudy dalam menjalankan misi partai.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Mekanisme Penunjukan Pengganti

Dengan pengunduran diri FX Rudy, posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah menjadi kosong dan akan diisi oleh pengurus di tingkat pusat.

Deddy juga menyatakan bahwa keputusan mengenai pengganti serta pelaksanaan konferensi daerah (Konferda) dan konferensi cabang (Konfercab) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Dampak Perubahan Jabatan dalam Partai

Sebelum menduduki posisi Pelaksana Tugas, FX Rudy menggantikan Bambang Wuryanto, yang diangkat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P untuk periode 2025-2030.

Dalam aturan terbaru anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, ditegaskan bahwa seorang anggota atau kader yang ditetapkan sebagai dewan pimpinan tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan, seperti yang diungkapkan oleh Andreas Hugo Pareira.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU