Danantara Indonesia telah mengumumkan investasi sebesar US$800 juta atau sekitar Rp13,34 triliun untuk pembangunan 13 tower hotel dan sebuah mal di Kampung Haji Makkah, Arab Saudi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akomodasi jemaah haji Indonesia yang terus meningkat.
Investasi dan Rencana Pembangunan
Rosan Roeslani menjelaskan bahwa investasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas penginapan jemaah haji. Novotel Makkah Thakher City, yang saat ini dimiliki, memiliki kapasitas 1.461 kamar dan dapat menampung hingga 4.383 jemaah.
Dengan tambahan 13 tower, total kapasitas penginapan akan meningkat menjadi 6.025 kamar, yang dapat memfasilitasi hingga 23 ribu jemaah. Ini diharapkan dapat mengatasi lonjakan kebutuhan akomodasi selama musim haji.
Proyek ini merupakan bagian dari rencana besar yang diinisiasi atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan diharapkan dapat dimulai pada kuartal IV tahun 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Aksesibilitas untuk Jemaah Haji
Pemerintah Arab Saudi juga sedang membangun Jembatan Al-Hujun untuk meningkatkan aksesibilitas jemaah haji Indonesia menuju Masjidil Haram. Jembatan ini diperkirakan akan selesai pada tahun 2026.
Rosan menyatakan bahwa jembatan ini akan mampu dilalui oleh buggy manual dan pejalan kaki, yang akan memudahkan ribuan jemaah yang melaksanakan ibadah haji setiap tahun.
Implementasi jembatan diharapkan memberikan kenyamanan saat ibadah berlangsung, sehingga pengalaman spiritual umat Muslim semakin bermakna.
Kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Haji
Dalam proses pengembangan ini, Danantara akan berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen dan layanan bagi jemaah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga akan menerapkan perubahan regulasi mengenai kepemilikan lahan oleh institusi asing, yang mulai berlaku pada Januari 2026. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi investasi asing dalam infrastruktur haji.
Dukungan regulasi ini diharapkan memperlancar pembangunan Kampung Haji dan memenuhi harapan setiap tahun.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: