Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 10:45 WIB

Kejaksaan Agung Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Jaksa di Banten

Author

Kejaksaan Agung Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Jaksa di Banten

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang jaksa di Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengambilalihan ini terjadi setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Menurut informasi resmi, langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi. Surat perintah penyidikan telah diterbitkan menyusul OTT yang sukses tersebut.

Proses Penanganan Kasus

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penyerahan kasus tersebut merupakan hasil dari sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Dalam proses kolaborasi ini, berbagai barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Kejagung.

Ia menegaskan, 'Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap'.

Tidak lama setelah OTT, Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), yang mendukung langkah mereka untuk menindak lanjuti kasus ini dengan serius.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Komitmen Kejaksaan Agung

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin menekankan komitmen Kejagung untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, kerjasama antara lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam penanganan kasus korupsi.

Ia menyatakan, 'Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya, bersinergi tadi'. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejagung tidak berencana untuk bersaing dengan KPK, melainkan bekerja bersama dalam kapasitas masing-masing.

Kejagung kini akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan yang telah dihimpun oleh KPK dalam operasi yang berlangsung.

Rincian Operasi Tangkap Tangan

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK pada 17 Desember 2025 berhasil mengamankan sembilan orang, yang termasuk satu aparat penegak hukum dan dua penasihat hukum. Penangkapan ini menandakan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi.

KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 900 juta, yang diduga erat kaitannya dengan praktik korupsi yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini sembilan individu yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan intensif di KPK untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU