Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 15:14 WIB

ASN Diperbolehkan Kerja Fleksibel Selama Libur Nataru 2025/2026

Author

ASN Diperbolehkan Kerja Fleksibel Selama Libur Nataru 2025/2026

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diperbolehkan untuk bekerja dari lokasi mana pun selama libur Nataru 2025/2026 pada 29-31 Desember 2025.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Kebijakan ini memberi fleksibilitas kepada instansi dalam menyesuaikan pelaksanaan kedinasan ASN, sesuai kebutuhan layanan publik.

Penerapan Kebijakan Fleksibel untuk ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) selama libur ini akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing instansi.

Instansi memiliki kebebasan untuk menentukan pelaksanaan tugas ASN, baik melalui kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan.

Rini menjelaskan, 'Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh.'

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Perhatian Terhadap Layanan Publik

Rini menegaskan bahwa meskipun ASN diberikan fleksibilitas, layanan publik penting di setiap instansi tetap wajib dijaga.

Ia menambahkan, 'Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan.'

Setiap instansi diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dan mekanisme kerja agar kualitas layanan publik tetap terjaga.

Pengawasan dan Laporan Kinerja ASN

Selama periode WFA, masyarakat tetap berhak untuk memberikan laporan mengenai kinerja ASN melalui kanal resmi pemerintah.

Rini mengingatkan pentingnya pengawasan ini dengan mengatakan, 'Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id.'

Hal ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan kinerja ASN meskipun mereka tidak berada di kantor.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU