Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 18:05 WIB

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Uji Materi UU Hak Cipta, Menentukan Perlindungan Pencipta

Author

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Uji Materi UU Hak Cipta, Menentukan Perlindungan Pencipta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi, termasuk Ariel Noah dan Raisa.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 17 Desember 2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

MK menemukan bahwa frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Selanjutnya, frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, yang menciptakan landasan baru dalam pengaturan hak cipta.

Ketua MK menyatakan bahwa ketentuan dalam UU tersebut harus diinterpretasikan dengan mengacu pada prinsip perlindungan hukum yang adil terhadap pencipta atau pemegang hak cipta.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice

Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa pencipta tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karya tanpa alasan yang sah.

Peraturan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta berfungsi untuk melindungi pencipta dari penggunaan ciptaan secara komersial yang tidak sah, sekaligus memberikan landasan bagi penerapan sanksi yang berbasis Restorative Justice.

Penerapan prinsip tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan publik.

Tantangan dan Harapan bagi Pencipta

Mahkamah Konstitusi juga mendorong pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai alasan yang sah dalam larangan untuk menggunakan ciptaan, mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menikmati karya.

Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala pemanfaatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, yang mengharuskan izin dari pencipta.

Dengan putusan ini, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak cipta, menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak terkait.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU