Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 17:22 WIB

Penertiban Bangunan Semi Permanen Diduga Sarang Prostitusi di Kabupaten Bekasi

Author

Penertiban Bangunan Semi Permanen Diduga Sarang Prostitusi di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan penertiban terhadap 172 bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Penertiban ini berlangsung di sepanjang bantaran Kalimalang, dari Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa semua bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan yang berlaku.

Skala dan Fokus Penertiban

Penertiban ini difokuskan pada bangunan semi permanen yang terletak di bantaran sungai, yang dikenal sebagai pusat aktivitas prostitusi di Kalimalang. Surya Wijaya menyatakan, 'Total ada 172 bangunan semi permanen yang kami tertibkan. Seluruh bangunan liar itu tidak berizin, menyalahi ketentuan perundang-undangan bahkan dijadikan tempat prostitusi.'

Tim penertiban terdiri dari 500 personel gabungan, termasuk aparat Satpol PP, TNI/Polri, serta berbagai dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penertiban.

Dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan-bangunan liar tersebut. Petugas telah melakukan razia di lokasi berdasarkan indikasi yang kuat tentang praktik prostitusi.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Proses Penertiban yang Terencana

Surya Wijaya mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melalui berbagai tahapan imbauan kepada pemilik bangunan. 'Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap mulai dari imbauan hingga peringatan satu, dua dan tiga,' ujarnya.

Pendekatan yang diterapkan selama penertiban bersifat humanis tetapi tetap tegas. 'Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,' tambahnya.

Demi keamanan, pihak kepolisian juga mengawasi tindakan tersebut untuk mencegah bentrokan serta menjaga ketenangan masyarakat sekitar.

Langkah Selanjutnya Pasca Penertiban

Setelah penertiban, pemerintah berencana untuk berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) mengenai dampak kerusakan pada pagar di sepanjang bantaran sungai. Surya menegaskan, 'Nanti kami akan koordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan.'

Tindakan preventif juga akan dilaksanakan untuk mencegah pembangunan bangunan liar di lokasi tersebut. Surya menegaskan, 'Kami juga akan lapor kepada pimpinan mengenai hasil kegiatan serta pemanfaatan ruang selanjutnya agar warung-warung itu tidak kembali dibangun.'

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap untuk meminimalisir praktik prostitusi dan menjaga ketertiban di wilayah Cikarang.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU