Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 11:50 WIB

Akta Perceraian Raisa dan Hamish Daud Resmi Dikeluarkan

Author

Akta Perceraian Raisa dan Hamish Daud Resmi Dikeluarkan

Pernikahan antara Raisa dan Hamish Daud resmi berakhir setelah putusan cerai yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin malam, 15 Desember 2025.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Putusan ini diterapkan secara verstek karena Hamish tidak hadir dalam sidang, sehingga secara resmi mengakhiri hubungan yang telah terjalin selama delapan tahun.

Keputusan Cerai dan Penegasan Pihak Raisa

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai telah dikabulkan. Dia menyatakan, "Alhamdulillah, udah putus verstek, ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."

Putra Lubis juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara baik-baik tanpa adanya kehadiran orang ketiga yang memengaruhi keputusan tersebut.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Hak Asuh Anak dan Co-Parenting

Masalah hak asuh anak telah disepakati oleh Raisa dan Hamish di luar mekanisme pengadilan. Keduanya sepakat untuk menerapkan sistem co-parenting demi kesejahteraan anak mereka.

Menurut Putra Lubis, "Jadi fokus Raisa dan Hamish, hanya terkait status pernikahan saja yang kini sudah putus bercerai, soal hak asuh sudah sepakat dengan co-parenting."

Komitmen untuk Masa Depan Anak

Hamish Daud sebelumnya telah menyatakan pentingnya menjaga hubungan baik dengan Raisa untuk anak mereka. "Yang penting anak kita dijaga, kita jaga," ungkap Hamish saat di Polres Jakarta Selatan pada November lalu.

Dia menekankan bahwa hubungan kebersamaan mereka tidak akan berhenti meskipun pernikahan telah berakhir, "Kita co-parenting. Kita kerja bersama untuk besarin anak kita bersama."

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU