Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak hadir dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa, 16 Desember 2025, karena sedang dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengonfirmasi ketidakhadiran Nadiem dan menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi ini setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.
Kondisi Terkini Nadiem Makarim
Saat ini, Nadiem Makarim menjalani perawatan medis dan tidak dapat mengikuti jalannya sidang. Kuasa hukumnya, Dody Abdulkadir, telah mengonfirmasi bahwa kliennya dirawat di rumah sakit.
Dody juga mengungkapkan bahwa mereka tengah menunggu keputusan hakim terkait kemungkinan kelanjutan sidang dengan dakwaan yang dibacakan meski tanpa kehadiran Nadiem.
Ketidakhadiran Nadiem di sidang ini menarik perhatian, mengingat seharusnya menjadi kesempatan awal bagi terdakwa untuk menanggapi tuduhan yang dihadapi.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Proses Persidangan dan Terdakwa Lainnya
Sementara Nadiem tidak hadir, tiga terdakwa lainnya tetap menjalani sidang dakwaan. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, serta dua pejabat lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, sedangkan Sri menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar.
Proses hukum ini melibatkan lima hakim, termasuk ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, yang akan memeriksa serta mengadili berkas kasus tersebut.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus pengadaan Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, menurut pernyataan pihak Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi ini mencakup beberapa tindakan pidana, dengan Nadiem sebagai salah satu tersangka yang dituduh melakukan kolusi dalam proyek pengadaan.
Salah satu unsur dari perkara ini adalah bahwa pengadaan ini telah mulai dibahas oleh Nadiem bahkan sebelum dilantik sebagai menteri, menunjukkan adanya kelanjutan komunikasi terkait proyek dengan pihak Google Indonesia.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: