Nikita Mirzani berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya empat tahun terkait kasus pemerasan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Keputusan ini juga mengonfirmasi bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys terbukti, menarik perhatian tim kuasa hukum Nikita.
Kronologi Kasus dan Vonis Awal
Kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys dengan tuduhan pemerasan yang melibatkan uang sebesar Rp4 miliar.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh memutuskan bahwa Nikita terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal.
Vonis awal menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara tiga bulan. Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah ditahan menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Setelah tim kuasa hukum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding tersebut dan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
Usman Lawara, salah satu pengacara Nikita, menyebut putusan ini keliru dan tidak sesuai dengan fakta maupun hukum yang berlaku. Ia menilai bahwa logika hukuman yang dijatuhkan oleh hakim mengandung kekeliruan.
Andi Syarifudin, anggota tim kuasa hukum, menanggapinya dengan pernyataan bahwa mereka akan memperjuangkan hak klien mereka hingga tercapai keadilan.
Analisis Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum
Tim pengacara menegaskan bahwa pemahaman hakim mengenai kasus ini patut dipertanyakan. Mereka merasa ada interpretasi keliru terhadap transaksi yang terjadi, yang berakibat pada kerugian bagi klien.
Selama persidangan, ada permintaan dari Reza Gladys terkait produk skincare yang bukan merupakan tindak pemerasan. Usman menekankan, 'Kalau uang itu langsung dari si pemberi duit ke perusahaan, apa yang disembunyikan?'
Mereka berharap putusan kasasi selanjutnya dapat membalikkan vonis hukuman yang dianggap merugikan klien dan menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan hakim.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: