Senin, 15 DESEMBER 2025 • 13:05 WIB

Atalia Praratya Menggugat Cerai Ridwan Kamil: Sidang Perdana Dijadwalkan

Author

Atalia Praratya Menggugat Cerai Ridwan Kamil: Sidang Perdana Dijadwalkan

Atalia Praratya, anggota DPR RI, telah menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Sidang perdana gugatan cerai ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Pihak Pengadilan Agama Bandung telah mengonfirmasi informasi mengenai gugatan tersebut, dengan Atalia melalui kuasa hukumnya yang telah mendaftarkan perkara ini dalam beberapa waktu terakhir.

Konfirmasi dari Pengadilan Agama Bandung

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menyatakan bahwa informasi mengenai gugatan cerai Atalia adalah benar. 'Betul, informasinya memang demikian,' tuturnya dalam konfirmasi via telepon.

Dede juga menambahkan bahwa sidang perdana gugatan cerai tersebut telah dijadwalkan, meskipun ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait perkara ini. 'Sidangnya diagendakan minggu ini digelar,' tambahnya.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Detail Gugatan Cerai

Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025. Dikabarkan bahwa Atalia sudah melalui proses pendaftaran gugatan dan diserahkan kepada Pengadilan Agama Bandung.

Namun, nomor perkara dan detail spesifik mengenai gugatan tersebut masih belum diungkapkan kepada publik. Dede Supriadi hanya menyatakan bahwa yang terlibat telah resmi mendaftarkan gugatan mereka.

Reaksi Publik dan Pengaruh Media

Berita mengenai gugatan cerai ini tentu menarik perhatian media dan publik, mengingat status Ridwan Kamil sebagai mantan gubernur yang dikenal luas. Sebagai tokoh publik, hal ini diperkirakan akan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Media massa terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap untuk melaporkan informasi terbaru setelah sidang berlangsung. Pihak pengadilan diharapkan akan memberikan transparansi lebih lanjut mengenai proses hukum ini.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU