Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue, beserta rekannya, Liam Andrew Jackson, dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Keduanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah membuat konten sambil mengemudikan mobil pikap bernama 'Bang Bus'.
Putusan Pengadilan dan Pelanggaran yang Dilakukan
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025), hakim I Ketut Somanasa menyatakan bahwa Bonnie Blue dan Liam melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Keduanya dijatuhi denda Rp200 ribu dengan kemungkinan kurungan satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, mereka juga dikenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Hakim juga mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mobil pikap biru bernomor polisi DK 8109 SX kepada Bonnie Blue setelah menyatakan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Pelanggaran Mengangkut Warga Negara Asing
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan Liam meliputi penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, yang menurut UU LLAJ dikategorikan sebagai mobil barang.
Dalam konten tersebut, Liam bertindak sebagai sopir sementara Bonnie Blue berada di sampingnya. Keduanya mengklaim tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Kedua penggugat menyatakan, 'Kami tidak mengetahui peraturan tersebut, dan kami merasa bersalah serta meminta maaf karena telah melanggar peraturan lalu lintas.'
Deportasi dan Penangkalan dari Bali
Selanjutnya, Bonnie Blue dan ketiga rekan asing lainnya, yaitu Liam dan dua orang lainnya, akan dideportasi dari Bali setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar ini.
Mereka dikenakan penangkalan selama maksimal 10 tahun untuk melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan menyalahgunakan visa on arrival untuk tujuan bekerja sebagai content creator.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan, 'Kami akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku.'
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: