Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 11:44 WIB

Enam Anggota Polisi Ditangkap Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Author

Enam Anggota Polisi Ditangkap Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Enam anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua orang tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan memicu kerusuhan di area kejadian.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa laporan tentang dugaan penganiayaan diterima melalui layanan Hotline 110. Penyelidikan segera dilakukan dan mengarah pada penetapan enam tersangka.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan mengenai penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. 'Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025,' ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah laporan diterima, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian dalam waktu 15 menit. Di lokasi tersebut, mereka menemukan satu korban bernama MET (41) telah tewas dan satu lagi, NAT (32), dalam kondisi kritis.

Kedua pria tersebut adalah warga Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. 'Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,' tambahnya.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Kerusuhan Pasca Pengeroyokan

Setelah insiden pengeroyokan, segerombolan orang berkumpul di TMP Kalibata dan melakukan tindakan kerusuhan. Kerusuhan tersebut mencakup pembakaran kios, lapak pedagang, serta kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi kejadian.

Polisi melaporkan bahwa kerusuhan ini terjadi setelah pengeroyokan dan dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB pada hari yang sama. 'Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,' kata Trunoyudo.

Akibat dari kerusuhan ini, sejumlah kendaraan dan fasilitas warga mengalami kerusakan yang signifikan. Data menunjukkan terdapat 4 taksi dan 7 unit sepeda motor yang rusak, serta 14 lapak pedagang yang juga mengalami kerusakan.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP yang berkaitan dengan pengeroyokan.

Proses hukum selanjutnya akan membawa keenam anggota polisi ini ke sidang etik untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. 'Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025,' tegas Trunoyudo.

Kasus ini memicu perhatian publik mengingat keterlibatan aparat dalam insiden fatal, yang menyoroti isu kedisiplinan di lingkungan internal Polri.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU