Kericuhan setelah pengeroyokan dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, mengakibatkan pembakaran sembilan kios dan enam sepeda motor oleh massa.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Peristiwa ini menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 273 juta, meskipun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Detail Peristiwa
Peristiwa berlangsung di Jalan H Mahmud Raya Blok Langgar nomor 1, Duren Tiga, Pancoran, dekat Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, mengonfirmasi bahwa aksi pembakaran melibatkan penggunaan bensin, namun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Enam unit pompa dan sejumlah personel dikerahkan untuk mengendalikan situasi di lokasi agar tidak meluas.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Pengeroyokan yang Memicu Kericuhan
Sebelum kericuhan, dua debt collector yang dikenal sebagai 'mata elang' telah dikeroyok, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa massa yang datang setelah kejadian merusak warung dan kendaraan di sekitar lokasi.
Menurut Nicolas, serangan tersebut berasal dari kelompok yang diduga merupakan rekanan korban, yang menunjukkan adanya ketegangan di antara pihak-pihak terkait.
Reaksi dan Penanganan Kejadian
Kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi para pelaku dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Nicolas menambahkan, "Mereka (massa) datang menyerang, membabi buta, merusak warung yang ada di sini," yang menunjukkan bahwa ketegangan sangat tinggi di lokasi saat kericuhan terjadi.
Penanganan cepat dari pihak berwenang diharapkan dapat meredakan situasi dan menjaga keamanan warga di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: