Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2025.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Tersangka utama dalam perkara ini adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama dengan empat orang lainnya yang terdiri dari anggota DPRD dan kerabat dekatnya. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek untuk kepentingan pribadi.
Penyidik KPK Menetapkan Lima Tersangka
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan yang cukup untuk menetapkan kelima tersangka. Kelima tersangka tersebut termasuk Bupati Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra sebagai anggota DPRD, Ranu Hari Prasetyo selaku adik bupati, Anton Wibowo sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai Direktur PT Elkaka Mandiri.
Mungki Hadipratikto menjelaskan, 'Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.' Penetapan ini mencerminkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat pemerintah.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Sumber dan Penggunaan Uang Korupsi
Temuan KPK menunjukkan bahwa Bupati Ardito Wijaya pernah menggunakan sebagian dari aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang diambil untuk kepentingan kampanye pada Pilkada 2024. 'Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye,' ungkap Mungki.
Dalam laporannya, KPK juga mencatat bahwa Ardito mengatur pemenang lelang proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya. 'Ardito Wijaya berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati,' tambahnya.
Tindakan Penegakan Hukum dan Penyitaan Aset
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram di rumah pribadi Ardito dan adiknya. KPK berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap semua yang terlibat dalam korupsi ini.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. Mereka semua disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: