Fenomena yang dikenal sebagai silent epidemic kini menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Hal ini telah menginfeksi jutaan orang tanpa banyak disadari oleh publik.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Krisis ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi juga kenyataan pahit yang mengancam kesehatan mental dan ekonomis masyarakat, sehingga penting untuk memahami lebih jauh mengenai fenomena ini.
Definisi Silent Epidemic dan Dampaknya
Istilah silent epidemic merujuk pada kondisi di mana suatu wabah atau krisis sangat luas dalam penyebarannya, namun minim perhatian dari publik. Di Indonesia, situasi ini terlihat dari meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Sebuah laporan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2022 menunjukkan bahwa 70,93% pekerja di Indonesia pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di lingkungan kerja. Data ini mencerminkan skala masalah yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat pekerja.
Kekerasan psikologis menjadi bentuk yang paling umum, mempengaruhi 77% korban, diikuti oleh pelecehan seksual yang mencapai 50,48%. Dampak dari situasi ini tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga berimplikasi terhadap kesehatan mental dan stabilitas ekonomi pekerja.
Korban sering kali terpaksa mengundurkan diri atau kehilangan akses ke jenjang karier yang lebih baik karena situasi yang menekan ini. Perusahaan juga merasakan dampaknya melalui penurunan produktivitas dan tingginya tingkat pergantian karyawan.
Mengapa Silent Epidemic Sulit Terdeteksi?
Budaya dan dinamika kekuasaan yang beracun menjadi penyebab utama mengapa silent epidemic sulit untuk terdeteksi. Pertama, adanya dinamika Quid Pro Quo, di mana pelecehan seksual sering kali disertai dengan syarat imbalan demi promosi.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Kedua, lingkungan kerja yang penuh dengan lelucon seksis dan komentar cabul sering kali dianggap hal wajar. Situasi ini menjadikan pelecehan seolah menjadi bagian normal dari interaksi di tempat kerja.
Faktor penting lainnya adalah budaya diam, di mana melaporkan pelecehan sering dilihat sebagai tindakan yang membangkang atau memalukan. Hal ini menyebabkan banyak korban, terutama wanita dan individu LGBTQ+, memilih untuk tidak melapor karena takut akan balas dendam.
Meskipun perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan, hal ini juga membuka ruang bagi pelecehan siber yang lebih sulit terdeteksi, memperpanjang derita para korban di luar batas fisik kantor.
Regulasi dan Tantangan Implementasi di Indonesia
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12/2022 dan Permenaker No. 88/2023 menawarkan kerangka pencegahan yang jelas, namun implementasinya belum berjalan optimal. Kesenjangan ini mengakibatkan banyak pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang layak.
Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 190 yang menjamin hak pekerja untuk berada di lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan. Tanpa ratifikasi ini, upaya pencegahan berisiko hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum yang jelas.
Penting untuk melakukan transformasi budaya di tempat kerja agar kebijakan yang ada dapat diimplementasikan secara efektif. Perusahaan harus menempatkan isu ini sebagai prioritas dalam kebijakan SDM.
Dalam konteks ini, penggunaan teknologi dapat berperan penting. Misalnya, platform pelaporan anonim yang memberikan keberanian bagi korban untuk bersuara tanpa rasa takut.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: