Polisi di Pacitan, Jawa Timur, mengungkap serangkaian kejanggalan terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang digunakan oleh Sutarman untuk menikahi Shela Arika.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sutarman, yang berusia 74 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan saat ini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa Sutarman telah dikenakan Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen.
Pasal ini membawa potensi hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan penahanan Sutarman dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam yang meliputi pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025), Ayub mengatakan, "Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun."
Kejanggalan pada Dokumen
Selama penyelidikan, pihak kepolisian menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada cek yang diajukan oleh Sutarman.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Temuan utama adalah logo bank pada cek yang tidak sesuai dengan lambang asli bank tersebut.
Ayub mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bank yang disebut tidak memiliki kantor cabang di lokasi yang tertera pada cek.
Kejanggalan lain juga ditemukan dalam nomor seri cek, di mana cek yang diduga dipalsukan memiliki 7 digit, sedangkan nomor seri asli hanya terdiri dari 6 digit.
Proses Hukum Berlanjut
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap media penyimpanan data berupa flashdisk yang diduga mengandung informasi terkait dengan pemalsuan cek.
Ayub juga memastikan bahwa kertas yang digunakan untuk mencetak cek tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Saat ini, Sutarman masih menjalani penahanan di Mapolres Pacitan, dan proses hukum atas kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: