Ayu Puspita, pemilik wedding organizer, dituduh melakukan penipuan yang berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Polisi mencatat ada 87 korban dengan kerugian total mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait kasus ini.
Penyelidikan Kasus Penipuan
Kompol Onkoseno mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung selama dua tahun dengan penyelidikan yang mendalam. Olah tempat kejadian perkara (TKP) terus dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang mendukung kasus penipuan ini.
Pengumpulan barang bukti akan menjadi langkah penting untuk membuktikan unsur-unsur yang terkait dengan tindakan pidana yang telah dilakukan oleh Ayu Puspita.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Peran Ayu Puspita dalam Kasus
Ayu Puspita diduga berperan sebagai pengorganisir seluruh tindakan penipuan yang terjadi. Kompol Onkoseno menambahkan, 'A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya.'
Tidak serta merta Ayu Puspita sendiri yang melakukan penipuan, namun juga ada keterlibatan pihak lain yang membantu, termasuk seorang tersangka berinisial D.
Kerugian dan Dampak pada Korban
Polisi mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat 87 orang yang melaporkan kerugian mereka akibat penipuan ini. 'Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat,' jelas Kompol Onkoseno.
Kerugian yang diderita para korban mencapai angka yang signifikan, dengan total kerugian dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah. Penipuan ini berkaitan dengan paket pernikahan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: