Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 21:40 WIB

OJK Ubah Aturan Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis Menjadi Enam Bulan

Author

OJK Ubah Aturan Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis Menjadi Enam Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mengubah ketentuan mengenai masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis, kronis, dan penyakit khusus menjadi paling lama enam bulan setelah polis aktif.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan saat ini masih menunggu tanda tangan menteri hukum untuk resmi dirilis.

Rincian Kebijakan Baru OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ketentuan baru ini akan mengurangi masa tunggu untuk klaim penyakit kritis, kronis, dan khusus.

Ogi menjelaskan, "Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus," dalam laporan kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan

Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya

Aturan lama menetapkan bahwa masa tunggu maksimum adalah 12 bulan sejak polis aktif, yang mengakibatkan nasabah tidak bisa mengajukan klaim meskipun telah membayar premi.

Ogi menekankan, "Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat."

Ketentuan Perpanjangan dan Repricing

Kebijakan baru ini berlaku hanya untuk periode pertanggungan pertama. Apabila dilakukan perpanjangan, klaim dapat langsung diajukan tanpa adanya masa tunggu.

Lebih lanjut Ogi menambahkan, "Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya."

OJK juga menetapkan bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali dan harus berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, serta tingkat inflasi.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU