Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 18:59 WIB

Polisi Tetapkan Direktur PT PMT Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan Radioaktif

Author

Polisi Tetapkan Direktur PT PMT Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan Radioaktif

Polisi telah menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Banten.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan menyeluruh yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini dimulai dari pemeriksaan paparan radiasi yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri bersama Bapeten pada 26 Agustus 2025 di lokasi PT PMT.

Pengukuran yang dilakukan menunjukkan adanya paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar perusahaan, yang meningkat menjadi 700 mikrosivert per jam pada pemeriksaan di dalam tungku pada 29 Agustus 2025.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Operasional PT PMT dan Penanganan Limbah

PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasional pada Juli 2025, fokus pada pengolahan bahan baku stainless dari scrap dan barang bekas.

Selama tahun 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok, yang meningkat menjadi 82 pemasok pada tahun 2025, dengan total bahan baku mencapai 3.448,7 ton.

Tindakan Hukum dan Sanksi

Penyelidikan menemukan limbah sisa industri yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam penyidikan ini, kami telah memeriksa 40 saksi, termasuk pihak internal PT PMT dan pengelola kawasan industri," ujar Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137.

Lin Jingzhang dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat mengakibatkan hukuman 3 hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU