Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 17:55 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Mahar: Mbah Tarman Ditahan Polisi

Author

Kasus Pemalsuan Dokumen Mahar: Mbah Tarman Ditahan Polisi

Mbah Tarman, seorang pria berusia 74 tahun, dihadapkan pada masalah hukum setelah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen mahar senilai Rp 3 miliar yang digunakan dalam pernikahannya.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah pernikahan Mbah Tarman dengan Shela Arika yang berusia 24 tahun, dan kini polisi sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.

Proses Penahanan Mbah Tarman

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengonfirmasi penahanan Mbah Tarman pada hari Jumat, 5 Desember 2025, dengan alasan pemalsuan dokumen. Penahanan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti awal dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dalam pernyataannya, Choirul menjelaskan, "Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen." Penahanan ini menandai tahap baru dalam penyelidikan kasus cek mahar yang telah menghebohkan masyarakat.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Kronologi Perkara yang Menghebohkan

Kasus cek mahar senilai Rp 3 miliar mulai mencuat ke publik setelah pernikahan Mbah Tarman dengan Shela Arika menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan keaslian cek yang digunakan sebagai mahar, yang menyebabkan pihak kepolisian turun tangan.

Selama pemeriksaan di Polres Pacitan, Mbah Tarman mengklaim bahwa cek tersebut hilang. Namun, saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa rekening pada sumber dana untuk cek tersebut tidak memiliki saldo.

Keaslian Cek dan Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi menegaskan bahwa menentukan keaslian cek bukan merupakan kewenangan penyidik, tetapi hak hakim untuk memutuskan berdasarkan keterangan saksi ahli. Choirul menambahkan, 'Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli.'

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut untuk menetapkan status hukum Mbah Tarman. Dengan berbagai fakta yang muncul, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU