Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 13:50 WIB

Penyidik Polda Jabar Melakukan Penjemputan Paksa Terhadap Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila

Author

Penyidik Polda Jabar Melakukan Penjemputan Paksa Terhadap Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila

Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus video asusila yang mencuat ke publik.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Tindakan ini diambil setelah Lisa mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Proses Penjemputan Lisa Mariana

Pada Kamis, 4 Desember 2025, aparat kepolisian melaksanakan penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana di Gedung Ditresiber Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Lisa telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyatakan, 'Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa,' menunjukkan bahwa tindakan ini dianggap perlu untuk menindaklanjuti kasus yang sedang berlangsung.

Status Hukum dan Penjelasan Polda

Kombes Hendra menjelaskan bahwa meskipun Lisa telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan penahanan.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Ia menambahkan, 'Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua.'

Pernyataan ini mengejutkan mengingat sifat serius dari kasus yang melibatkan video beradegan asusila.

Namun, Kombes Hendra tidak merinci alasan spesifik untuk tidak menahan Lisa, menciptakan pertanyaan dari kuasa hukumnya.

Reaksi dari Kuasa Hukum Lisa Mariana

John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan kepolisian.

Ia menekankan perlunya informasi yang lebih jelas tentang status hukum kliennya, dengan menyebutkan, 'Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas.'

Ia juga menegaskan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat, bukan hanya melalui media.

John Boy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar, mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka yang menurutnya belum ada kepastian.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU