Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pentingnya proaktivitas kepala daerah dalam menangani bencana, terutama saat banjir dan longsor.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan respon yang memperlambat penanganan bencana di wilayahnya.
Teguran untuk Kepala Daerah
Dalam kunjungannya ke Aceh Timur, Gubernur Muzakir Manaf mengungkapkan keprihatinannya terhadap kepala daerah yang dianggap lambat dalam menangani situasi bencana.
"Jangan cengeng lah, harus proaktif membela masyarakat, jangan lari," ujarnya, menekankan pentingnya kehadiran mereka di lapangan.
Mualem juga menegaskan bahwa kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dapat menyebabkan penanganan yang tidak efektif.
Ia menyebutkan bahwa dalam situasi darurat, tanggung jawab setiap kepala daerah adalah untuk memastikan keamanan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Penyaluran Logistik dan Akses Kesehatan
Gubernur Aceh menyampaikan bahwa saat ini fokus utama adalah penyaluran logistik yang merata kepada pengungsi.
Ia berharap tidak ada lagi lokasi pengungsian yang tidak menerima bantuan.
Dengan kondisi kesehatan pengungsi yang menjadi perhatian, Mualem menyebutkan perlunya kehadiran petugas medis serta bantuan obat-obatan.
"Kita memaksimalkan terutama sembako dulu lalu masalah kesehatan," katanya, menambahkan bahwa dukungan telah diterima dari luar negeri.
Kondisi Daerah Terdampak
Dari 18 wilayah yang terdampak bencana, beberapa daerah seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Gayo Lues mengalami kondisi yang cukup parah.
Keberadaan pengungsi dan kebutuhan akan akses kesehatan turut menjadi sorotan utama Mualem.
Pemprov Aceh terus bekerja untuk memastikan bahwa semua aspek penanganan bencana dapat terpenuhi, baik itu dari segi logistik maupun kesehatan, demi kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: