Kualitas udara yang buruk menjadi masalah serius di banyak kota di Indonesia dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Dengan meningkatnya polusi, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan kualitas udara 'tidak sehat' dan dampaknya.
Definisi Kualitas Udara Tidak Sehat
Kualitas udara 'tidak sehat' merujuk pada kondisi di mana konsentrasi bahan pencemar di atmosfer melebihi ambang batas yang ditentukan. Indeks Kualitas Udara (IKU) merupakan alat ukur yang umum digunakan untuk menilai kondisi ini.
Di Indonesia, beberapa bahan pencemar utama terdiri dari partikel debu, karbon monoksida, dan nitrogen dioksida. Ketika konsentrasi zat-zat tersebut tinggi, beragam masalah kesehatan dapat muncul sebagai dampaknya.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Penyebab Kualitas Udara Buruk di Indonesia
Emisi dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab utama kualitas udara yang buruk di Indonesia. Menurut data dari Badan Lingkungan Hidup, lebih dari 70% polusi udara di kota-kota besar disebabkan oleh sektor transportasi.
Selain itu, proses pembakaran sampah dan limbah industri juga berkontribusi besar terhadap polusi udara. Praktik-praktik tersebut sering kali menghasilkan asap serta bahan berbahaya yang memperburuk kualitas udara, terutama di kawasan perkotaan.
Dampak Kesehatan dari Kualitas Udara Tidak Sehat
Kualitas udara yang buruk dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan hingga iritasi pada mata. Tidak hanya itu, risiko peningkatan penyakit jantung juga menjadi perhatian utama.
Anak-anak dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif kualitas udara yang buruk. Paparan jangka panjang terhadap polusi ini dapat mengakibatkan masalah kesehatan serius bagi mereka.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: