Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 16:55 WIB

Pentingnya Pembaruan Sertifikat Tanah untuk Mengatasi Mafia Tanah di Indonesia

Author

Pentingnya Pembaruan Sertifikat Tanah untuk Mengatasi Mafia Tanah di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa jumlah mafia tanah di Indonesia berpotensi meningkat jika pembaruan sertifikat tanah tidak segera dilakukan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Ia menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi yang fokus pada pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, menyoroti ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh sertifikat yang belum terdaftar.

Pernyataan Mendesak tentang Sertifikat Tanah

Dalam sebuah acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Nusron menegaskan, 'Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik.'

Ia mengingatkan bahwa pemilik tanah dengan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1967 hingga 1991 rentan menjadi sasaran mafia tanah. 'Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar,' tambahnya.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Inisiatif Pembaruan Sertifikat

Nusron menjelaskan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR untuk mencari solusi terhadap masalah mafia tanah, serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui sertifikat tanah yang lebih lama.

'Alhamdulillah kita berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR, kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan. Untuk apa? Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997,' ungkap Nusron.

Tantangan dan Solusi dalam Sertifikasi Tanah

Nusron menyarankan agar pemilik sertifikat dari tahun 1961 hingga 1997 melakukan pendaftaran kembali dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. 'Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun,' jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN lebih banyak terkait dengan sertifikat tanah yang tumpang tindih. Banyak di antara sertifikat tersebut berasal dari tahun 1961 hingga 1997, 'Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas,' tambahnya.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU