Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 15:26 WIB

Persetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh Komisi III DPR RI

Author

Persetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, di Jakarta.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI tersebut melibatkan delapan fraksi yang masing-masing menyampaikan pandangannya terkait RUU ini. Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, mengajak anggota fraksi untuk memberikan persetujuan terhadap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut, dan Dede mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Dalam konteks ini, RUU Penyesuaian Pidana diharapkan mendapatkan pengesahan secepatnya.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Tujuan dan Pertimbangan RUU

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edwar Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa RUU ini disusun untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana. Penyesuaian ini penting untuk memastikan sistem hukum berjalan konsisten dan mencegah ketidakpastian dalam pengaturan yang ada.

Eddy Hiariej menjelaskan, empat pertimbangan utama mengemuka dalam pembentukan RUU tersebut. Pertama, terdapat kebutuhan harmonisasi pemidanaan sesuai dengan asas dan filosofi KUHP yang baru.

Pokok Pengaturan dalam RUU

Terdapat tiga pokok pengaturan dalam RUU Penyesuaian Pidana yang akan dibahas lebih lanjut di paripurna. Pertama adalah penyesuaian undang-undang di luar KUHP, yang termasuk di dalamnya penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori pidana denda.

Kedua, RUU ini juga mencakup penyesuaian dalam peraturan daerah dengan pembatasan kewenangan pemidanaan hanya pada kategori denda. Ketiga, penyempurnaan ketentuan dalam KUHP diperlukan untuk memastikan efektivitas dan menghindari multi tafsir.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU