Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (CS-137) dalam produk cengkeh yang berasal dari Indonesia.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Sebanyak 13,5 ton cengkeh terkontaminasi ini akan dimusnahkan pada tahun 2026 mendatang.
Identifikasi Kontaminasi Cengkeh
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Rabu, 3 Desember 2025, Menteri Hanif mengonfirmasi adanya kontaminasi radioaktif pada cengkeh yang dikirim dari Surabaya.
Penanganan kontaminasi telah teridentifikasi di dua lokasi, yaitu Lampung dan Surabaya, yang menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut.
Menteri Hanif menyatakan, "Kita menemukan satu titik yang berada di perkuburan yang kemudian kita telah lakukan dekontaminasi dan dilakukan cementing sehingga dinyatakan aman lokasi tersebut."
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk ekspor Indonesia tetap aman dan bebas dari zat berbahaya.
Proses Reimpor dan Rencana Pemusnahan
Setelah penanganan, cengkeh yang terkontaminasi telah direimpor kembali ke Indonesia dengan jumlah 13,5 ton.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan rencana untuk memusnahkan cengkeh yang tercemar tersebut pada tahun 2026.
"Pelaksanaan pemusnahannya kami akan jadwalkan di tahun depan bersisihan dengan rencana anggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Melalui rencana ini, pihak Kementerian berharap dapat mengantisipasi dampak lebih luas dari pencemaran yang terjadi.
Langkah Keamanan dan Kesehatan Publik
Kementerian LH menegaskan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat serta keamanan lingkungan dari zat radioaktif yang berpotensi membahayakan.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan akibat pencemaran radioaktif.
Menteri Hanif juga menambahkan bahwa akan ada evaluasi lebih lanjut terhadap prosedur penanganan produk pertanian untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan dokumentasi terkait produk yang akan diekspor demi menjaga reputasi produk Indonesia di pasar global.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: