Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengklarifikasi pernyataan yang beredar tentang izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Laksmi menegaskan bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang dibuka sejak Juli 2025, meskipun ada komunikasi dari Bupati Tapsel terkait pemanfaatan hutan.
Penjelasan Mengenai Izin Penebangan
Laksmi Wijayanti, dalam konfirmasinya, menyampaikan, "Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan." Informasi ini merespons berita yang beredar di masyarakat bahwa Kemenhut akan membuka izin penebangan mulai Oktober 2025.
Lebih jauh, Laksmi menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan telah mengirimkan dua surat kepada Kemenhut. Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerahnya tidak diberikan akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Tindak Lanjut Kemenhut Terhadap Kegiatan Ilegal
Terkait dengan isu ilegal, Laksmi mengungkapkan bahwa baru-baru ini ditemukan kegiatan penebangan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. "Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," ujarnya.
Laksmi juga menegaskan bahwa Menteri Kehutanan telah memberi arahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan SIPUHH. Arahan tersebut direspons melalui Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara akses SIPUHH.
Pemisahan Kewenangan antara Kemenhut dan Pemerintah Daerah
Dalam konteks pengelolaan kayu tumbuh alami, Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukan merupakan bentuk perizinan. Ia menekankan, "Layanan SIPUHH untuk PHAT adalah fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah yang bukan hutan negara, melainkan berada di areal penggunaan lain (APL)."
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan akan mengikuti prosedur hukum pidana umum.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: