Lubang hitam merupakan fenomena kosmik yang paling misterius dan menarik untuk dipelajari, dengan kemampuannya yang unik untuk 'menghisap' cahaya.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori fisika yang telah berkembang, menunjukkan bahwa keberadaan lubang hitam bukan hanya sekadar mitos.
Apa Itu Black Hole?
Black hole atau lubang hitam adalah area di ruang angkasa di mana gravitasi begitu kuat sehingga tidak ada yang dapat melarikan diri, bahkan cahaya sekalipun.
Lubang hitam terbentuk dari kolapsnya bintang besar yang kehabisan bahan bakar nuklir di bawah gravitasinya sendiri.
Terdapat tiga jenis black hole yang dikenal, yaitu black hole bintang, black hole supermasif, dan black hole primordial.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Mengapa Black Hole Bisa 'Menghisap' Cahaya?
Cahaya yang kita amati utamanya terdiri dari foton, partikel dasar cahaya. Ketika foton mendekati black hole, mereka terpengaruh oleh gaya gravitasi yang sangat kuat.
Gaya tarik gravitasi ini dapat menarik foton ke dalam lubang hitam, membuat cahaya dari objek di sekitar tampak semakin redup hingga tak terlihat.
Ketika cahaya mencapai batas yang disebut event horizon, tidak ada kemungkinan bagi foton untuk kembali lagi.
Dampak Black Hole Terhadap Lingkungan Sekitarnya
Lubang hitam juga berpengaruh terhadap materi dan energi di sekitarnya, menciptakan fenomena akresi. Proses ini melibatkan bahan dari bintang atau sisa-sisa bintang yang ditarik ke dalam lubang hitam.
Akresi menciptakan radiasi kuat dan sinar-X yang dihasilkan saat materi jatuh ke arah lubang hitam.
Aktivitas ini dapat dipelajari oleh ilmuwan menggunakan teleskop yang mendeteksi sinar-X, memberikan wawasan tentang karakteristik dan perilaku lubang hitam.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: