Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kontrakan di Meruya Utara, Jakarta Barat yang dijadikan sebagai gudang amunisi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Operasi ini menghasilkan penangkapan pelaku berinisial OA (55) dan penyitaan ratusan butir amunisi serta perlengkapan terkait lainnya.
Detail Penggerebekan
Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 26 November 2025, dengan tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras Kompol Roland Olaf Ferdinan.
Penyelidikan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RS di SPBU Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, di mana aktivitas mencurigakan terdeteksi, sehingga mengarah pada penangkapan OA.
Di lokasi, polisi menemukan ratusan butir amunisi yang disimpan dalam amplop putih, mencakup kaliber 9 mm, 22 mm, dan 45 mm.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Barang Bukti yang Disita
Selain amunisi, pihak kepolisian juga menyita 17 magazin senjata api, tiga magazin airsoft, serta satu buku manual senjata api dan dua boks spare part pistol.
Kombes Budi Hermanto, perwakilan Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menerapkan hukum terhadap pelanggaran penyimpanan senjata tanpa izin.
Ia menambahkan, 'Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin.'
Dampak dan Tindak Lanjut
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan aktivitas kriminal yang berkaitan dengan amunisi dan senjata api di wilayah Jakarta.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap aktivitas penyimpanan dan pengedaran amunisi ilegal di Ibu Kota.
Kombes Budi menambahkan bahwa tindakan semacam ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: