Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menerbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang melarang pengenaan pajak pada sembilan bahan pokok (sembako). Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang berlangsung akhir pekan lalu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya diterapkan pada barang konsumsi kategori sekunder dan tersier. Hal ini menunjukkan komitmen MUI dalam menyuarakan keadilan ekonomi bagi masyarakat.
Dasar Pembentukan Fatwa
Fatwa Pajak Berkeadilan yang diterbitkan oleh MUI memberikan penegasan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dikenakan pajak secara berulang. Dalam dokumen resmi, MUI menyatakan bahwa hanya harta yang dianggap produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier yang bisa menjadi objek pajak.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan bahwa kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum warga negara. 'Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan,' ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Prinsip-Prinsip Pajak Menurut MUI
MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip syar'i yang menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan adalah milik rakyat yang titipkan kepada negara.
MUI juga menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dalam penetapan pajak. Fatwa menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap tarif pajak progresif yang dianggap memberatkan masyarakat.
Tanggung Jawab dan Evaluasi Pemberlakuan Pajak
Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan yang memenuhi ketentuan syariat. 'Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,' ujar Prof Ni'am.
MUI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil serta memberantas praktik mafia pajak. Hal ini bertujuan agar manfaat dari pajak yang dibayarkan dapat kembali kepada masyarakat.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: