Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 19:42 WIB

Peluncuran SKCK Online: Inovasi untuk Meningkatkan Pelayanan dan Keamanan

Author

Peluncuran SKCK Online: Inovasi untuk Meningkatkan Pelayanan dan Keamanan

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, mengonfirmasi bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online kini dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi untuk mencegah pemalsuan.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Dalam acara peluncuran survei kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK di Jakarta, Yosef menjelaskan bahwa layanan ini telah memasuki tahap uji coba sejak 13 Oktober 2025.

Fitur Keamanan yang Diterapkan

Kombes Yosef menjelaskan bahwa SKCK online telah dilengkapi dengan berbagai item keamanan untuk menjaga keaslian dokumen. "Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu, security item, kita ada beberapa security item-nya," ungkapnya.

Salah satu fitur utama adalah penggunaan QR code, yang hanya dapat diakses oleh pemohon melalui password. Menurut Yosef, metode ini dirancang untuk menjaga privasi pemohon serta memastikan tidak ada akses tidak sah terhadap catatan kriminal mereka.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa catatan kriminal pemohon tidak akan ditampilkan kepada publik. "Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia," jelasnya.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Kemudahan Akses untuk Masyarakat

Dengan hadirnya SKCK online, masyarakat dapat berakses terhadap layanan tanpa harus memperhatikan domisili KTP mereka. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Super App Polri untuk membuat permohonan serta melakukan pembayaran secara digital.

Kombes Yosef menambahkan bahwa masyarakat yang berada di luar negeri dapat mengurus SKCK tanpa harus kembali ke Indonesia. "Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja," tegasnya.

Proses pengambilan SKCK juga menjadi lebih mudah, yang kini dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk. "Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk," katanya.

Peningkatan Kepuasan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, M. Gaussyah dari Universitas Syiah Kuala melaporkan bahwa survei kepuasan masyarakat dilakukan mengikuti UU Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Ia melaporkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK menunjukkan peningkatan yang signifikan tahun ini.

"Alhamdulillah, pada tahun ini tingkat kepuasan masyarakat itu meningkat lumayan tinggi, karena tahun sebelumnya itu pada angka 86, tahun ini mencapai angka 88,03," kata Gaussyah.

Ia menegaskan bahwa peningkatan tersebut disebabkan oleh digitalisasi layanan, pengurangan birokrasi, dan proses penerbitan yang lebih cepat, di mana seorang pemohon kini dapat memperoleh SKCK dalam waktu kurang dari 30 menit dalam kondisi normal.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU