Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 15:38 WIB

Kisah Tragis WNI di Malaysia: Pekerja Migran yang Teraniaya Selama 20 Tahun

Author

Kisah Tragis WNI di Malaysia: Pekerja Migran yang Teraniaya Selama 20 Tahun

Seorang warga negara Indonesia bernama Seni, asal Temanggung, Jawa Tengah, telah bekerja lebih dari 20 tahun di Malaysia tanpa menerima gaji dan mengalami penyiksaan fisik dari majikannya.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Informasi ini dirilis oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menunjukkan perlakuan tidak manusiawi yang dialami Seni selama bertahun-tahun.

Kondisi Tragis Seni dan Proses Penyelamatan

Seni berangkat ke Malaysia secara ilegal dan tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

Ia mengalami penyiksaan fisik yang sangat mengerikan, di mana bibirnya harus digunting setelah disiram air panas oleh majikannya.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menegaskan, 'Tindakan ini adalah suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia.'

Korban berhasil ditemukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025 berkat laporan dari anak majikan yang merasa tidak tahan melihat penderitaan Seni.

Proses Identifikasi dan Tindak Lanjut

Setelah proses identifikasi yang melibatkan pengambilan data biometrik dan sidik jari, terungkap bahwa Seni adalah WNI yang pernah membuat paspor pada tahun 2004.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Data ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap majikannya yang telah melakukan perbuatan kekerasan.

Polres Temanggung melakukan verifikasi data dan berhasil memastikan keluarga Seni di Indonesia, yang mengenali foto lama sebagai identitas sahnya.

'Kami berusaha keras untuk memastikan keselamatan Seni dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan,' kata Dato’ Indera Hermono.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Kasus yang dialami Seni sedang diselidiki pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

Dua pelaku, pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, telah ditangkap dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimum lima tahun.

Mereka juga dapat dikenakan hukuman cambuk sebagai konsekuensi dari tindakan kekerasan yang dilakukan.

Seni akan mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia untuk mendukung proses hukum yang berlanjut.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU