Sabtu, 22 NOVEMBER 2025 • 20:34 WIB

Potensi Pelanggaran HAM dalam Ketentuan KUHAP Baru Menjadi Sorotan Komnas HAM

Author

Potensi Pelanggaran HAM dalam Ketentuan KUHAP Baru Menjadi Sorotan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap dapat melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan ketentuan tersebut terkait mekanisme penyelidikan, penggunaan upaya paksa, dan kebijakan alat bukti yang memerlukan evaluasi.

Risiko pada Mekanisme Penyelidikan dan Penyidikan

Anis Hidayah menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan mengandung risiko pelanggaran hak asasi manusia. Ia menekankan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas dan menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah peny滥gunaan wewenang.

Penekanan terhadap pengawasan, baik internal maupun eksternal, menjadi penting untuk melindungi hak-hak saksi, tersangka, dan korban. Ketentuan penyelidikan yang ada saat ini dinilai belum cukup untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum yang muncul dalam masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, reformasi terhadap praktik penyelidikan yang berlaku saat ini diperlukan untuk membuatnya lebih responsif terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Kewenangan Upaya Paksa yang Mengkhawatirkan

Ketua Komnas HAM selanjutnya mengidentifikasi potensi risiko dalam kewenangan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan, yang dianggap dilakukan tanpa pengukuran yang memadai. Anis mendorong evaluasi ketat terhadap penerapan ketentuan ini untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Di masa mendatang, pengembangan indikator jelas terkait penerapan kewenangan tersebut diharapkan dapat dilakukan untuk memberi ruang bagi individu yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. Kewenangan ini diharapkan dilaksanakan dengan lebih hati-hati dan tanpa menimbulkan kerugian lebih pada individu atau kelompok.

Pentingnya evaluasi terhadap kebijakan ini bertujuan untuk mereduksi potensi pelanggaran yang dapat terjadi akibat penegakan hukum yang tidak tepat.

Ketentuan Bukti yang Sering Disalahgunakan

Salah satu ketentuan dalam KUHAP yang menjadi sorotan adalah frasa 'segala sesuatu yang diperoleh secara legal' dalam pasal mengenai alat bukti. Anis menilai bahwa istilah ini terlalu luas dan dapat memberikan celah bagi potensi penyalahgunaan.

Risiko penyalahgunaan bukti ilegal, seperti hasil penyadapan yang tidak sah, merupakan isu yang sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, Komnas HAM mendesak agar ada penegasan sanksi terhadap semua bukti yang diperoleh melalui jalur ilegal.

Komnas HAM juga meminta agar dilakukan mekanisme pengujian guna memastikan bahwa seluruh alat bukti yang digunakan dalam proses hukum telah diperoleh dengan cara yang sah dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU