Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dicekal untuk keluar negeri. Langkah ini diambil oleh kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka wajib melapor secara rutin sebagai bagian dari pemeriksaan yang lebih lanjut terkait perkara ini.
Status Hukum Tersangka
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, tidak memiliki status tahanan kota saat ini. "Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri," jelasnya.
Pencekalan berlaku untuk delapan tersangka yang terlibat, dan mereka diwajibkan untuk melapor setiap minggu di Mapolda Metro Jaya. Meskipun demikian, para tersangka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama berada di dalam wilayah Indonesia.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Proses Penyidikan Kasus
Saat ini, Roy Suryo dan beberapa tersangka lain seperti Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik. Rismon menyatakan, "Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik," saat hadir di Polda Metro Jaya.
Para tersangka telah menyerahkan surat permohonan untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Permohonan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam salinan digital ijazah Jokowi.
Rismon menambahkan, "Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing."
Rincian Tersangka dan Klaster Kasus
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Penetapan ini menandakan adanya kompleksitas dalam kasus yang sedang ditangani.
Kepolisian juga melakukan pembagian klaster di mana kluster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara kluster kedua memiliki tiga tersangka. Menurut Asep, salah satu pejabat kepolisian, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan ahli dalam proses asistensi dan gelar perkara.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: