Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak akan mengakibatkan kekosongan hukum di Indonesia.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
KUHAP baru ini direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan seluruh ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana masih memiliki dasar hukum yang berlaku.
Keberlanjutan Aturan Hukum
Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan teknis terkait penyelidikan dan penahanan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 beserta perubahannya.
Regulasi ini, serta peraturan sektoral dari Polri, Kejaksaan, Kemenkes, dan Mahkamah Agung, tetap berlaku hingga KUHAP baru resmi dilaksanakan.
Dengan demikian, kendala dalam penegakan hukum dapat diminimalisir, dan proses hukum yang ada tidak akan terhambat.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Mekanisme Penegakan Hukum yang Berkelanjutan
Pelaksanaan KUHAP baru akan tetap mempertahankan kewenangan aparat penegak hukum yang ada, tanpa mengubah mekanisme yang sudah berjalan.
Habiburokhman mengingatkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta penanganan kasus-kasus tindak pidana tetap akan menggunakan regulasi yang sudah ada.
Dia menyebutkan, 'Mekanisme yang telah berjalan seperti keadilan restoratif, pengelolaan barang bukti, dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada.'
Transisi yang Terkendali Menuju KUHAP Baru
Dalam pernyataannya, Habiburokhman memastikan bahwa transisi menuju KUHAP baru akan dilakukan secara terkendali untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.
Upaya ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa menimbulkan jeda dalam proses peradilan pidana.
'Publik tidak perlu khawatir bahwa berlakunya KUHAP baru akan menimbulkan jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana,' ujarnya, menegaskan pentingnya persiapan peraturan pelaksana yang sesuai.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: