Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:30 WIB

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online Ilegal oleh Bareskrim Polri

Author

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online Ilegal oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi 'Dompet Selebriti'. Kasus ini melibatkan lebih dari 400 korban yang mengalami intimidasi dan pemerasan digital.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Seorang korban, HFS, melaporkan ancaman serta penyebaran data pribadinya meski telah melunasi pinjaman, menunjukkan tingkat kerugian yang signifikan.

Pemerasan dan Ancaman Digital

Jaringan ini menggunakan metode agresif untuk mengintimidasi para korban lewat SMS, WhatsApp, dan media sosial. Korban HFS, misalnya, mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar karena tunduk pada tekanan yang meresahkan.

Modus operandi termasuk pengiriman foto hasil manipulasi yang menyisipkan wajah korban ke dalam konten pornografi. Teknik ini tidak hanya menambah tekanan psikologis tetapi juga menciptakan stigma sosial bagi korban.

Menurut data yang dihimpun, lebih dari 400 individu telah teridentifikasi sebagai sasaran, menunjukkan luasnya dampak dari praktik ilegal ini terhadap masyarakat.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Tindakan Penegakan Hukum

Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menegaskan bahwa praktik ini tergolong sebagai kejahatan serius. Ia menjelaskan, 'Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,' menyoroti metode pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam dua klaster operasional, yaitu penagihan dan pembiayaan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber.

Barang bukti yang disita meliputi puluhan ponsel, laptop, dan mesin EDC, yang menunjukkan besarnya skala operasi ilegal ini. Selain itu, dana sebesar Rp14,28 miliar terkait aktivitas pinjol ilegal juga berhasil diamankan.

Kerja Sama Internasional dan Perhatian Publik

Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi masih dalam pengejaran internasional, dengan bantuan Divhubinter dan Interpol. Hal ini menegaskan bahwa kejahatan siber sering kali memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian akibat layanan ilegal yang membahayakan data pribadi dan keuangan pengguna.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, fokus pada aliran dana dan peran pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan siber di masa depan.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU