Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan pedagang baju bekas untuk melegalkan aktivitas thrifting dengan sikap tegas. Ia menyatakan bahwa fokus pemerintah adalah pada pengendalian barang bekas impor yang dinilai ilegal.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pada konferensi pers APBN KiTA yang berlangsung di Jakarta, Purbaya menekankan bahwa permasalahan ini bukan sekadar terkait pajak, melainkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 20 November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak ide untuk melegalkan bisnis thrifting. Ia mengungkapkan, 'Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia.'
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan pasar dari peredaran barang ilegal. 'Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,' tambah Purbaya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Tanggapan Terhadap Permintaan Pajak
Purbaya juga menyampaikan bahwa isu utama bukanlah soal pajak, melainkan kepatuhan terhadap regulasi yang melarang bisnis baju bekas impor. Ia dengan tegas mengungkapkan, 'Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!'
Pernyataan ini menandakan bahwa meskipun ada keinginan dari pedagang untuk membayar pajak, pemerintah tetap tidak akan merekomendasikan legalitas terhadap aktivitas tersebut.
Harapan Pedagang Thrifting
Sebelum pernyataan tegas dari Purbaya, salah seorang pedagang dari Pasar Senen, Rifai Silalahi, telah mengajukan usulan agar bisnis thrifting dapat dilegalkan. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, 'Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak.'
Harapan Rifai mencerminkan keinginan para pedagang untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap bisnis mereka, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjamin keberlangsungan usaha.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: