Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, memberikan penjelasan mengenai isu nafkah setelah perceraian dengan Ruben Onsu. Menurut pernyataan yang disampaikan, terdapat kewajiban dari Ruben yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Konferensi pers yang digelar di Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi momen penting untuk mengungkap kesepakatan mengenai kewajiban nafkah yang dibuat sebelumnya.
Kewajiban Nafkah yang Belum Dipenuhi
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan adanya kesepakatan terkait kewajiban nafkah dari Ruben. "Ada kewajiban-kewajiban yang Ruben seharusnya penuhi tapi saat ini diduga, ya, diduga lalai untuk dipenuhi," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan setelah Ruben Onsu mengakui adanya kewajiban nafkah. Namun, hal ini menimbulkan sorotan terhadap beberapa kewajiban yang tidak dilaksanakan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Perdebatan Mengenai Besaran Nafkah
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, menegaskan isu mengenai jumlah nafkah yang sebelumnya dibicarakan, yaitu sebesar Rp200 juta. Ia menyebutkan bahwa angka tersebut bukan merupakan permintaan Sarwendah, melainkan hasil musyawarah di mana Ruben bersedia menanggung biaya hidup secara penuh.
"Wenda sudah WA, dia bilang ini mau kita bagi dua? Lalu RSO bilang, tidak usah, saya yang tanggung semua," jelas Chris menjelaskan bagaimana kesepakatan tersebut dibentuk.
Mekanisme Pembayaran Nafkah
Chris juga menjelaskan mekanisme pembayaran nafkah yang diterapkan. Pembayaran dilakukan melalui sistem reimburse, yang berarti Sarwendah akan menalangi biaya terlebih dahulu.
"Sarwendah ini bukannya gak punya duit, sistemnya juga reimburse. Jadi dibayar dulu baru ditagihkan," jelas Chris Sam Siwu, memberikan gambaran mengenai cara transaksi ini.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: