Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 16:38 WIB

Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Thaksin Shinawatra Bayar Pajak Rp9 Triliun

Author

Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Thaksin Shinawatra Bayar Pajak Rp9 Triliun

Mahkamah Agung Thailand telah memutuskan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra untuk membayar pajak sebesar 17,6 miliar baht, setara dengan Rp9 triliun, terkait dengan penjualan saham pada tahun 2006.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Keputusan ini menghidupkan kembali kasus yang berujung pada pengunduran dirinya dari kursi kekuasaan hampir dua dekade silam.

Latar Belakang Kasus Pajak Thaksin

Pada tahun 2006, Thaksin Shinawatra menjual saham dari Shin Corporation kepada Temasek Holdings dari Singapura, yang memicu kontroversi dan tuduhan penghindaran pajak. Aksi tersebut memicu protes besar di Bangkok, yang berujung pada intervensi militer dan penggulingannya.

Thaksin bersikeras bahwa penjualannya tidak melanggar hukum yang berlaku saat itu. Saat ini, Pemerintah Thailand menghidupkan kembali tuntutan pajak tersebut, kata Menteri Keuangan Ekniti Nitithanprapas.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dampak Putusan Terhadap Thaksin

Putusan terbaru ini menambah tekanan terhadap Thaksin, yang sedang menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus terpisah. Status politik dan finansialnya semakin terancam, di tengah isu hukum yang membelitnya.

Thaksin dianggap sebagai figur kontroversial di Thailand, dengan beragam pandangan publik mengenai jejak politiknya. Miliarder ini dikenal sebagai tokoh yang memecah opini masyarakat.

Keterkaitan Kasus dengan Keluarga Shinawatra

Putusan pajak ini muncul setelah putrinya, Paetongtarn Shinawatra, diberhentikan dari jabatan perdana menteri karena pelanggaran etika. Kasus ini mencuat setelah bocornya rekaman percakapan telepon antara Paetongtarn dan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen.

Saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra, yang juga pernah menjabat sebagai perdana menteri, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 305 juta dolar AS akibat kegagalan program subsidi beras. Ia dijatuhi hukuman penjara secara in absentia pada tahun 2017 dan kini masih tinggal di luar negeri.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU