BEM Universitas Diponegoro Melayangkan Somasi kepada DPR RI Terkait Pencatutan Nama dalam RUU KUHAP
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro mengeluarkan somasi kepada DPR RI setelah nama lembaganya dicatut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Tindakan ini terkait unggahan di akun Instagram resmi DPR RI yang menyebut partisipasi BEM Undip dalam proses penyempurnaan RUU tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa lembaganya tidak terlibat dalam perumusan RUU KUHAP bersama DPR RI. Ia menyebutkan bahwa pencatutan nama lembaga tanpa izin menciptakan kesan DPR RI berusaha menambah legitimasi di tengah proses penyusunan RUU.
Tindak Lanjut dari Dugaan Pencatutan Nama
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan RUU bersama DPR RI. 'Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP,' jelas Ariq saat dihubungi.
Ariq menambahkan bahwa tidak hanya BEM Undip yang merasa namanya dicantumkan secara sembarangan, tetapi juga lembaga-lembaga lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang niat DPR RI dalam menyebutkan keterlibatan lembaga yang tidak pernah memberikan aspirasi.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Pertanyaan terhadap Proses Partisipasi Publik
Seiring somasi yang diajukan, BEM Undip menekankan pentingnya melibatkan masyarakat secara otentik dalam perumusan RUU. Ariq meminta klarifikasi mengenai sejauh mana DPR RI benar-benar melibatkan masyarakat atau hanya sekadar memenuhi ketentuan formal.
Ia menyatakan, 'Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningful participation.' Tindakan ini menunjukkan perlunya kejelasan dalam proses partisipasi publik.
Langkah Hukum yang Diambil BEM Undip
Dalam menanggapi situasi ini, BEM Undip memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi DPR RI untuk meminta maaf atas pencatutan nama tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, lembaga ini merencanakan langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan.
'Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI,' pungkas Ariq. Tindakan ini mencerminkan komitmen BEM Undip dalam menjaga integritas dan reputasi lembaga dalam lingkungan demokrasi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: